kebaya pengantin modern

Larangan Video Malam Pertama Pengantin

Larangan Video Malam Pertama Pengantin - Dalam pembuatan video pornografi, ketika wanita dan pria saling membuat persetujuan untuk membuat rekaman video seksual yang hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut adalah sebuah pengecualiaan hukum. Pengecualian tersebut terdapat dalam Pasal 44/2008, oleh sebab itu tindakan pembuatan serta penyimpanan yang dimaksud tersebut tidak termasuk didalam ruang lingkup “membuat” seperti yaang dimaksudkan dalam Pasal 4 UU Pornografi. Dibawah ini adalah penjelasan lengkap tentang 

Larangan Video Malam Pertama Pengantin.

Namun, apabila ada wanita maupun pria melakukan pengambilan gambar maupun video hubungan seksual yang mereka lakukan tanpa diketahui oleh pihak pria/wanita pasangannya, atau dilakukan tanpa adanya persetujuan, maka pembuatan ataupun perekaman video tersebut telah melanggar pasal 4 ayat (1) UU 44/2008. Oleh sebab itu dalam pembuatan video seksual, persetujuan (consent) adalah sebuah bagian yang sangat penting dan vital didalam menentukan ada atu tidaknya sebuah pelanggaran.  

Disamping itu, apabila dalam hal pembuatan foto maupun video telah disetujui oleh pihak yang membuat, maka penyebaran yang dilakukan oleh salah satu pihak bisa membuat pihak yang lain terjerat hukum ketentuan pidana. Hal tersebut berlaku selama pihak itu tidak dengan tegas memberikan larangan untuk menyebarkannya. Contohnya, jika pria dan wanita telah membuat kesepakatan atau telah memberikan persetujuan untuk pembuatan video Pornografi atau pengambilan foto, kemudian pria menyebarkan video Pornografi tersebut. Maka wanita tersebut bisa terjerat tindak pidana penyebaran Pornografi apabila sebelumnya wanita tersebut tidak memberikan pernyataan/larangan yang tegas kepada pria tersebut untuk menyebarkan video tersebut.

Sanksi kepada setiap orang yang mengoleksi serta menyebarluaskan video porno telah diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi yang menyatakan bahwa: Ayat (1) Setiap orang dilarang untuk membuat, memperbanyak, memproduksi, menyebarluaskan, menyiarkan, menyewakan, menggandakan, mengimpor, menawarkan, mengekspor, memperjualbelikan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit mencakup: kekerasan seksual, pornografi anak, masturbasi atau onani, persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, atau ketelanjangan

Pada ayat (2), setiap orang dilarang untuk menyediakan jasa pornografi yang: menyajikan alat kelamin secara eksplisit, menawarkan atau mengiklankan baik yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung, menyajikan ketelanjangan, dan juga mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual. Demikianlah artikel tentang Larangan Video Malam Pertama Pengantin .


Beli Kebaya >> www.kebayadiva.com atau www.grosirkebaya.net